BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:

KANAL

REGIONAL

Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 14:15 WIB

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja: Rizki Nur Fadhilah di Tengah Penyidikan

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja: Rizki Nur Fadhilah di Tengah PenyidikanKasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja: Rizki Nur Fadhilah di Tengah Penyidikan

Kepolisian Resor Kota Bandung tengah menginvestigasi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Rizki Nur Fadhilah. Rizki, seorang pemuda asal Bandung, diduga terjebak dalam praktik ini di Kamboja.

Baca juga: Dominik Szoboszlai Perankan Peran Kunci dalam Kemenangan Liverpool atas Arsenal

Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota keluarga, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, yang berawal dari laporan pengaduan pada 17 November 2025.

Fokus Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Bandung dimulai setelah menerima laporan dari keluarga Rizki pada 17 November 2025. Kompol Luthfi menjelaskan, "Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, yang terdiri dari ayah, nenek, dan rekan korban. Semuanya membenarkan Rizki berada di Kamboja untuk pekerjaan."

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Rizki berangkat ke Medan pada 28 Oktober 2025 dengan harapan mengikuti seleksi sepak bola di sebuah klub profesional. Tawaran tersebut diterima melalui media sosial Facebook, yang terlihat menjanjikan bagi cita-citanya menjadi pemain sepak bola profesional.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula

Dugaan Modus Operandi TPPO

Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa Rizki diduga terpaksa bekerja di Kamboja dalam skema penipuan yang memanfaatkan platform percintaan daring. "Di sana, ia dipaksa untuk bekerja sebagai 'penipu' dengan modus operandi menggunakan platform percintaan daring," ucapnya.

Situasi ini sedang diawasi melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Direktorat Siber Polda Jabar. Luthfi menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan tindakan yang tepat diambil dalam menangani isu TPPO.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan klarifikasi mengenai status Rizki, menyatakan bahwa ia tidak terbukti sebagai korban TPPO setelah penyelidikan oleh pihak KBRI Phnom Penh. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan, "KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Rizki Nur Fadhilah, dan berdasarkan pendalaman oleh pihak KBRI didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja, namun tidak menginfokan keluarganya."

Pihak KBRI mencatat bahwa Rizki mendapatkan informasi tentang pekerjaan melalui media sosial, dan saat perekrutan tidak ada indikasi adanya tekanan atau kekerasan fisik. Kesimpulan ini mengarah pada pendapat bahwa Rizki tidak terindikasi sebagai korban TPPO.

Baca juga: Persib Bandung Siapkan Pengumuman Transfer Thom Haye

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja: Rizki Nur Fadhilah di Tengah Penyidikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!