184 Lapangan Padel di Jakarta Terancam Pembongkaran, Pramono Anung Ambil Langkah Tegas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan adanya 185 lapangan padel yang berdiri tanpa izin resmi, menciptakan kekhawatiran besar terkait tata ruang kota.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Klub Prancis Lille
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sudah memberikan instruksi untuk membongkar lapangan-lapangan ilegal ini sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa hingga 23 Februari 2026, hanya ada 212 bangunan padel yang memiliki izin resmi, sementara 185 lainnya melanggar hukum.
Hal ini mencerminkan pelanggaran serius di dunia pembangunan lapangan padel di Ibu Kota, yang dapat berimbas pada ketertiban umum.
Gubernur Pramono Anung menegaskan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.'
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar dan menegakkan regulasi yang telah ada.
Pembangunan lapangan padel yang marak di dekat permukiman telah memicu kekhawatiran dan protes dari masyarakat.
Baca juga: Persib Bandung Resmi Perkenalkan Dua Pemain Baru: Federico Barba dan Thom Haye
Gubernur mencatat tiga masalah utama dari keluhan warga, yakni jam operasional, kebisingan, dan isu parkir.
Kebisingan merupakan keluhan paling mendominasi, mengingat banyak lapangan padel tidak dilengkapi dengan peredam suara yang memadai.
Ditambah lagi, pemain padel seringkali memarkir kendaraan sembarangan, yang menyebabkan kesulitan bagi warga lokal dan terganggunya ketenangan lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan atas keluhan-keluhan yang diterima, Pramono telah menetapkan aturan baru untuk pengelola lapangan padel.
Salah satunya adalah pembatasan jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan, yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: