Pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP): Pembinaan Warga Negara Baru
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). RUU ini menjamin bahwa calon warga negara Indonesia (WNI) akan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila yang lebih komprehensif.
Baca juga: Zumba: Olahraga Serius atau Sekadar Hiburan?
Dalam draf RUU tersebut, Pasal 4 huruf p menjelaskan tentang tanggung jawab pengordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi bagi calon WNI, yang menjadi hal penting dalam proses naturalisasi.
Dalam rapat di Senayan, Jakarta Pusat, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya adanya program pembinaan ideologi bagi calon WNI. Dia menyatakan, 'Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden.'
Bob Hasan juga mempertanyakan pihak mana yang akan melaksanakan program ini, apakah dari Kementerian Hukum atau BPIP. Pertanyaan ini dianggap krusial karena pembinaan ideologi menjadi bagian integral dari proses naturalisasi.
Baca juga: Timnas Putri Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF U16 Wanita 2025
Tenaga ahli (TA) DPR RI menjelaskan bahwa pembinaan ideologi Pancasila selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Dalam draf RUU ini, diungkapkan bahwa materi pembinaan akan disiapkan oleh BPIP.
TA menyampaikan, 'Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya masukan dari Bapak Ibu sekalian, selama ini fungsi dari naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum.' Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar kementerian untuk menyelenggarakan pembinaan ideologi dengan baik.
Dari penjelasan yang ada, calon yang dinaturalisasi sebelumnya hanya mendapatkan pembelajaran Pancasila yang terbatas. TA menggarisbawahi, 'Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak, jadi tidak mendalam.'
Oleh karena itu, terdapat tuntutan agar semua calon warga negara dapat memperoleh pendidikan yang memadai mengenai Pancasila. BPIP diharapkan dapat menyusun materi yang tepat untuk pembinaan ideologi bagi calon WNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: