TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026 di Indonesia
Kabar gembira untuk penggemar sepak bola di Indonesia! TVRI telah resmi memperoleh hak siar untuk Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Baca juga: Senne Lammens Resmi Bergabung dengan Manchester United sebagai Solusi Penjaga Gawang
Konferensi pers di Jakarta mengungkapkan bahwa TVRI akan menampilkan total 104 pertandingan selama 39 hari ajang bergengsi ini.
Pada konferensi pers yang digelar Senin, 29 Desember 2025, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menjelaskan bahwa suksesnya proses mendapatkan hak siar ini merupakan hasil dari tahap panjang dan dedikasi yang tinggi.
Iman menegaskan, 'Seluruh persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen TVRI dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.' Ini menunjukkan bahwa TVRI ingin memberikan hiburan berkualitas untuk semua kalangan masyarakat.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
TVRI memiliki hak siar penuh, mencakup penayangan dari babak penyisihan grup hingga partai final. Iman menjelaskan, 'Masyarakat bisa mengakses siaran Piala Dunia melalui platform FTA atau teresterial dengan menggunakan antena biasa.'
Namun, untuk akses di platform lain seperti OTT, TVRI masih menunggu kebijakan dari operator pihak ketiga. Ini memberikan masyarakat berbagai pilihan untuk menonton sesuai kenyamanan mereka.
Pemerintah Indonesia juga berencana mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai lokasi untuk mendukung Piala Dunia 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memperluas akses hiburan publik sambil mendukung kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Melalui program ini, diharapkan akan mendorong perputaran ekonomi lokal. TVRI berharap tayangan ini juga berfungsi sebagai platform untuk diseminasi program-program pemerintah yang mendidik dan informatif.
Baca juga: Persib Bandung Resmi Perkenalkan Dua Pemain Baru: Federico Barba dan Thom Haye
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: