Persib Bandung Raih Gelar Juara Paruh Musim Setelah Kemenangan Dramatis atas Persija
Persib Bandung berhasil meraih gelar juara paruh musim di BRI Super League 2025/2026 setelah sukses menundukkan Persija Jakarta dengan skor 1-0.
Baca juga: Persib Bandung Siapkan Pengumuman Transfer Thom Haye
Pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu, 11 Januari 2026, menegaskan dominasi Persib di liga saat ini.
Pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api dimulai dengan cepat, saat Beckham Putra mengunci kemenangan untuk Persib dengan golnya pada menit ke-5.
Gol tersebut bertahan hingga akhir babak pertama, meskipun Persija berusaha keras mengejar ketertinggalan melalui berbagai peluang yang mereka miliki.
Menjadi semakin sulit bagi Persija ketika Bruno Tubarao diusir dari lapangan setelah insiden kaki kepada Beckham Putra, meninggalkan mereka dengan 10 pemain.
Dengan keunggulan jumlah pemain, Persib berhasil mempertahankan skor dan memastikan kemenangan hingga peluit akhir dibunyikan.
Kemenangan ini membawa Persib Bandung mengantongi 38 poin, merebut posisi teratas klasemen BRI Super League 2025/2026 dari Borneo FC.
Baca juga: PSSI Konfirmasi Pembatalan Laga Uji Coba Timnas Indonesia Melawan Kuwait
Borneo FC, yang sebelumnya memimpin dengan 37 poin, harus menerima kekalahan 0-2 dari Persita Tangerang, memberikan jalan bagi Persib untuk mengambil alih posisi puncak.
Persija Jakarta kini berada di posisi ketiga dengan 35 poin, sementara Malut United mengikutinya di posisi keempat dengan 34 poin.
Dominasi Persib di paruh musim ini semakin terlihat, mereka menunjukkan performa yang konsisten dan menjadi jawara bertahan liga.
Perubahan signifikan lainnya terjadi pada posisi Arema FC, yang naik ke peringkat 10 dengan 21 poin usai mengalahkan Persik Kediri.
Sementara itu, Persis Solo juga meraih kemajuan penting dengan kemenangan 3-2 melawan Semen Padang, membuat mereka naik ke urutan 16 dengan total 10 poin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: