Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, terhadap delapan atlet perempuan. Insiden ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, melibatkan kekerasan dan pelecehan seksual yang serius.
Baca juga: Putri Kusuma Wardani Raih Perunggu di Kejuaraan Dunia BWF 2025
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memberikan keterangan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dengan melibatkan enam korban yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kasus ini mengundang perhatian akan perlunya langkah preventif untuk melindungi atlet dari tindakan serupa.
Modus Operandi dan Lokasi Kasus
Modus operandi Hendra Basir diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan sebagai pelatih untuk mendekati dan melecehkan atlet putri. Penyidikan menemukan bahwa tindakan pencabulan hingga pemerkosaan terjadi, dan hal ini termasuk kekerasan fisik dan psikologis.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di lokasi strategis, termasuk Asrama Atlet di Bekasi dan saat kompetisi internasional. Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut menjadi tempat bagi pelecehan yang tidak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
Baca juga: Timnas Putri Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF U16 Wanita 2025
Penyidikan dan Dukungan Hukum untuk Korban
Proses penyidikan untuk enam korban sedang berlangsung, di mana mereka semua diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kepala Bareskrim juga mengungkapkan bahwa salah satu korban, PJ, telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Langkah ini menunjukkan keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Korban juga mendapatkan dukungan psikologis serta bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia sebagai langkah awal untuk memulihkan mereka secara emosional dan hukum.
Sanksi Hukum dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, Hendra Basir menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihak kepolisian secara aktif telah mengumpulkan barang bukti, termasuk laporan awal mengenai dugaan pelecehan seksual.
Pengumpulan barang bukti ini menjadi dasar dalam penyidikan lebih lanjut, dan perhatian publik semakin meningkat terhadap perlindungan atlet serta penerapan hukum yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: