Jakpro Bantah Pembangunan JIS Sebagai Penyebab Banjir Rob di Jakarta Utara
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menanggapi tuduhan bahwa pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) menjadi penyebab sering terendamnya Jalan RE Martadinata di Tanjung Priok akibat banjir rob.
Baca juga: Putri Kusuma Wardani Raih Perunggu di Kejuaraan Dunia BWF 2025
Dalam klarifikasinya, Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin, menjelaskan bahwa masalah banjir rob sudah ada jauh sebelum proyek JIS dimulai.
Iwan Takwin menekankan, 'Terkait rob di Jakarta Utara itu, rob kan sudah terjadi sebelum JIS dibangun,' dalam konfirmasinya mengenai kondisi kawasan tersebut.
Dia menambahkan bahwa tahapan perencanaan untuk pembangunan JIS sudah memperhitungkan potensi banjir rob dan banjir hujan secara detail.
Menurut Iwan, kawasan stadion kini dilengkapi dengan ratusan sumur resapan yang dirancang untuk meminimalkan aliran air keluar dari area JIS.
'Dalam JIS itu ada ratusan sumur resapan dan sangat meminimalkan air keluar dari kawasan JIS,' ungkapnya.
Mengenai dampak lingkungan, Iwan mengonfirmasi bahwa proyek JIS telah mengikuti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca juga: Thom Haye Resmi Bergabung dengan Persib Bandung, Gaji Jadi Topik Perbincangan
'Sama sekali tidak,' jawabnya ketika ditanya tentang asumsi bahwa pembangunan JIS memperparah kondisi rob di area sekitar.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah konkret yang diambil untuk mengatasi berkurangnya area resapan, termasuk pembangunan kolam retensi di sekitar stadion.
'Retention kolam sudah kita bangun juga di sisi timur, dan luasnya sesuai hitungan analisanya,' jelas Iwan.
Warga di sekitar mengaku bahwa Jalan RE Martadinata semakin parah terendam banjir rob sejak pembangunan JIS dimulai pada tahun 2018.
Salah satu penjaga pintu perlintasan kereta api, Untung (36), menyatakan, 'Dari 2018, semenjak ada pembangunan JIS aja,' menandakan bahwa banjir rob mulai terjadi secara rutin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: